Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi kepada tiga terpidana mati pada lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah dilakukan dalam jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, kepada diantara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan pada Salah satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, dan jurit serta ibrahim dan secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang selama hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, sesudah turun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu menimbulkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat kendaraan dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal oleh petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim akan diterbangkan di palembang tengah jenazah suryadi ingin dimakamkan selama cilacap.