Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh dalam kabupaten karimun, kepulauan riau, akan mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di sekitar gedung dprd setempat selama rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. kasus massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin pada gedung dprd karimun di kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menunjukan, dua serikat tersebut tiap-tiap konfederasi serikat pekerja berbagai indonesia (kspsi) yang menungkapkan akan mengerahkan kurang lebih 700 pihak pekerja.

kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) akan diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti hendak melayani penampilan penyampaian pendapat dan pendapat dan diutarakan melalui tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, papar dia, dalam surat pemberitahuannya serta menungkapkan mau berunjuk rasa pada kantor bupati karimun.

dprd, papar jamaluddin, siap menampung pendapat dan ingin disampaikan kaum pekerja sesuai melalui fungsinya dibuat lembaga perwakilan rakyat.

dewan akan menindaklanjuti. manakala pendapat itu ditujukan ke pusat, pasti disampaikan ke pusat. terlalu serta dengan aspirasi supaya pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, aksi damai tersebut merupakan jenis penyampaian pendapat terlebih tentang tuntutan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga yang dituntut dan akan kami sampaikan di aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial kepada berbagai rakyat dengan menyeluruh di 2014, menolak upah murah serta menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, jelasnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh juga hendak menyampaikan yang dituntut agar pemerintah daerah melalui bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan dalam dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran dan tidak terpantau dan diproses pas ketentuan, terutama tentang sengketa antara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja lainnya, ujarnya.