Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro pada hak serta kepentingan wanita serta anak.

terutama karena masih adanya hambatan bagi mereka untuk mengakses hukum serta keadilan, tutur akil, selama seminar perihal hak konstitusional wanita, pada jakarta, senin.

akil menjelaskan akses hukum juga keadilan terjamin di uud 1945 dijadikan salah Salah satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang dibuat salah Salah satu solusi dan patut dipertimbangkan, khususnya untuk keluar dari dan menyelesaikan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil serta menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan supaya menciptakan pembentukan pengadilan keluarga apabila bisa menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih bagus kepada hawa serta anak-anak membeli keadilan.

ketua mk menyampaikan bawa sudah ada ketentuan dan relatif memberikan perlindungan pada hak-hak kontitusional wanita, namun masih banyak ketentuan yang baru dirasakan kurang adil kepada perempuan.

wajar jika dorongan untuk menggarap untuk melakukan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah jadwal bermanfaat yang mesti diperjuangkan, khususnya apa hak-hak konstitusional perempuan mampu diletakkan dalam posisi yang equal, ujarnya.