Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam dalam 22 april pasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna terkait laporan hasil kajian serta pemetaan badan info geospasial (big) perihal potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan di laman dipercaya sekretaris kabinet, senin, disebutkan kiranya alasan pengeluaran surat edaran itu merupakan karena beberapa wilayah di indonesia masih sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, juga lokasi transmigrasi.

melalui surat edaran dan ditujukan kepada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, para gubernur serta bupati/wali kota seluruh indonesia itu, seskab mengatakan kembali arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono pada sidang kabinet terbatas 25 juli lalu, khususnya tenntang dengan penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden di sidang kabinet terbatas 25 juli itu antara lain adalah pertama, sengketa lahan diantara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan masyarakat supaya dicarikan solusinya secara komprehensif, bagus penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial serta budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, supaya para gubernur serta bupati/walikota terus bekerja dan mengingatkan warga jika terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu dan tidak menggarap pengrusakan serta pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif dan jangan ditunda untuk tidak merupakan bom masa. konflik lahan pada sumatera utara, sumatera selatan, serta lampung diselesaikan melalui tidak salah, adil, dan tertib selama dua tahun serta selama waktu kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan mesti menggunakan formula pendekatan hukum win-win solution, oleh karenanya negara tak dirugikan juga rakyat memperoleh kesejahteraan meski dunia upaya-upaya sempit menurun keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu untuk menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik ptpn ii di sumatera utara, konflik mesuji dalam lampung, juga konflik ptpn vii cintamanis dalam sumatera selatan.