Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyatakan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang sesudah gagal di rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara di jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena membeli perlawanan dari susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jabar dalam jam 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai dengan perintah undang-undang. jadi kami tetap mau mengerjakan eksekusi, katanya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, kasus susno sendiri juga kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah selama pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara pada 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dibuat kepala badan reserse dan kriminal dengan melayani kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan persentasi arowana.

pengadilan serta menyampaikan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya mengerjakan penahanan.